Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Umumkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dalam penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Selasa (15/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang diteken 15 September 2026.
  • Mayoritas libur nasional 2027 merupakan hari keagamaan, sementara penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran ibadah, posisi akhir pekan, serta periode mudik Lebaran.
  • Cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta bersifat fakultatif sehingga penerapannya dapat dilakukan atau tidak dilakukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Kesepakatan tersebut setelah melalui rapat di tingkat Eselon II, kemudian ada rapat di Eselon I, serta melanjutkan rapat di tingkat menteri melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang diteken Selasa (15/9/2026).

"Jadi, tadi sudah kami sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian, jumlah cuti bersama 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pratikno, penetapan hari libur nasional telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Sementara itu, penetapan cuti bersama turut memperhatikan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan pada hari besar.

Pemerintah juga mempertimbangkan posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, termasuk periode mudik Lebaran.

"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal, baik yang libur nasional itu adalah sudah fixed, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan," ujar Pratikno.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," lanjutnya.

Pratikno menjelaskan ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif.

"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi, bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," katanya

Curated For You

Editorial Team

Related Article