SKB 3 Menteri Jadikan Program RBI Mandatori di Daerah

- Pemerintah menandatangani SKB tiga menteri untuk mendorong Ruang Bersama Indonesia menjadi program mandatori di daerah.
- Program RBI akan diintegrasikan ke perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah melalui APBD serta dipantau dalam RKPD 2027.
- RBI berfokus pada tata kelola responsif gender dan anak, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mendorong Ruang Bersama Indonesia (RBI) menjadi program mandatori di daerah. Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Kementerian PPPA, Kemendagri, dan Kemendes PDT pada Senin (14/9/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan program RBI akan diintegrasikan dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah melalui APBD.
“Pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 akan kami pantau. Jika ada daerah yang belum memasukkan program RBI, akan kami kembalikan untuk diperbaiki dan diminta mengakomodasi program RBI dengan berpedoman pada SKB Tiga Menteri,” ujar Tito dikutip Selasa (15/9/2026).
1. Daerah wajib memasukkan RBI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika berkunjung ke Desa Satar, Kampas, Kabupaten Manggarai Timur. (Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri) RBI didorong menjadi program yang lebih sistematis di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten/kota diharapkan menjadi penggerak implementasinya.
Tito menyebut pengawalan RBI akan diarahkan agar program tersebut bersifat mandatori dan masuk dalam perencanaan daerah.
“Melalui SKB tentang RBI, upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan kini memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Tito.
2. Tiga fokus utama RBI

Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum Menteri Penberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut RBI memiliki tiga fokus, yakni tata kelola desa dan kelurahan yang responsif gender dan peduli anak, pemberdayaan perempuan termasuk kemandirian ekonomi, serta perlindungan perempuan dan anak.
“RBI adalah gerakan kolaboratif berbasis desa dan kelurahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyinergikan program berperspektif perempuan dan anak, berdasarkan kearifan lokal, secara holistik, integratif, dan berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Arifah.
3. Perempuan desa jadi pelaku pembangunan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026). (IDN Times/Zahira Hilman) Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan pelaksanaan RBI tetap akan memperhatikan kearifan lokal, potensi, dan kebutuhan setiap desa. Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa.
“Kami menakankan bahwa Perempuan di desa tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek dan pelaku pembangunan, termasuk dalam upaya perlindungan anak, ungkap dia.



















