Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi maksimal Rp80 juta per unit.
Usulan tersebut disampaikan Menko PMK, Pratikno, bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatra, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/7/26).
