Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menhut Bantah Melepas Kawasan Hutan di Kuantan Singingi

Menhut Bantah Melepas Kawasan Hutan di Kuantan Singingi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi dan menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat atau SK terkait hal tersebut.
  • Raja Juli Antoni menyatakan siap dan kooperatif jika dipanggil KPK, serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaga antirasuah itu.
  • Ia menjelaskan kronologi amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi saat audiensi, dan memastikan amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 dengan bukti tanda terima resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu ia sampaikan merespons terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non kawasan hutan,” ujar Menhut di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).

Namun demikian, ia mengaku siap jika KPK memanggil. Ia klaim mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK.

“Saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Untuk itu kami akan membantu KPK, akan kooperatif,” ujar dia.

Adapun mengenai pertemuan dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026, juga dibenarkan Menhut.

Setelah pertemuan tersebut, Menhut klaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Menhut.

Setelah itu, Menhut meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun karena berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni.

“Tapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain ya eh di Ditjen PHL, bertemu Jamdatun. Akhirnya saya katakan kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni,” ujar Menhut.

Pada 12 Juni itulah atau 17 hari sebelum OTT Suhardiman Amby, Amplop itu telah dikembalikan.

“Audan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada eh Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya,” ujarnya.

Menhut kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.

“Ini ajudan saya, Bambang Hariadi, 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT ya sebagai tanggung jawab moral saya, menjawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan eh amplop yang ditinggalkan bupati eh ketika audiensi tersebut,” ujar dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More