Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahkamah Agung AS Tolak Aturan Imigrasi Trump soal Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Tolak Aturan Imigrasi Trump soal Kewarganegaraan
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
Intinya Sih
  • Mahkamah Agung AS menolak aturan Donald Trump yang ingin membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, menegaskan kembali perlindungan Amandemen Keempat Belas bagi anak-anak imigran tanpa dokumen.
  • Putusan bulat 9-0 menyatakan sah larangan atlet transgender ikut kompetisi perempuan di Idaho dan West Virginia, memperkuat dasar hukum bagi negara bagian lain dengan kebijakan serupa.
  • Hakim agung membatalkan batas pengeluaran dana kampanye partai politik melalui keputusan 6-3, memungkinkan partai mendanai kandidat tanpa batas nominal dan memicu kritik soal potensi pengaruh finansial berlebihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang ingin membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Keputusan ini diambil saat penutupan masa sidang, pada Selasa (30/6/2026).

Putusan tersebut ditetapkan oleh jajaran hakim agung yang mayoritas berhaluan konservatif setelah menjalani masa sidang selama sembilan bulan.

Selain masalah imigrasi, lembaga peradilan tertinggi di AS ini juga mengeluarkan putusan terkait keterlibatan atlet transgender dalam olahraga serta pelonggaran aturan dana kampanye partai politik. Rangkaian putusan ini memicu beragam reaksi dari berbagai kelompok di tingkat nasional.

1. Hak kewarganegaraan anak imigran tetap berlaku

pexels-connorscottmcmanus-15084219.jpg
ilustrasi bendera AS

Dalam perkara Trump v. Barbara, mayoritas hakim agung menyatakan perintah eksekutif presiden yang membatasi hak kewarganegaraan otomatis sejak lahir bertentangan dengan konstitusi. Aturan Trump tersebut sebelumnya bertujuan mencabut status kewarganegaraan bagi anak-anak dari imigran tanpa dokumen resmi.

Putusan ini memperkuat tafsir Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun. Langkah hukum ini menjamin status hukum bagi sekitar 250 ribu bayi yang lahir setiap tahun di wilayah AS.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts memimpin keputusan mayoritas ini dengan dukungan Hakim Amy Coney Barrett dan tiga hakim liberal. Sementara itu, tiga hakim konservatif lainnya, yaitu Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Samuel Alito, menyatakan pendapat berbeda.

Organisasi pembela hak sipil menyambut baik keputusan ini. Sebaliknya, Wakil Presiden JD Vance menilai putusan tersebut keliru karena mempertahankan celah dalam sistem imigrasi.

2. Larangan atlet transgender di kompetisi perempuan dinyatakan sah

ilustrasi atlet perempuan (unsplash.com/Nicolas Hoizey)
ilustrasi atlet perempuan (unsplash.com/Nicolas Hoizey)

Mahkamah Agung memenangkan aturan di negara bagian Idaho dan West Virginia yang melarang atlet pelajar transgender mengikuti kompetisi olahraga perempuan. Melalui keputusan mutlak 9-0, hakim menyatakan kebijakan pembatasan tersebut tidak melanggar undang-undang hak sipil federal.

Meski demikian, para hakim terbagi secara ideologis dengan hasil pemungutan suara 6-3 saat menilai jaminan perlindungan yang setara berdasarkan konstitusi. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya membela hak siswa transgender.

Ketetapan baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi 25 negara bagian lain yang menerapkan aturan serupa. Kelompok pendukung menyatakan aturan ini menjaga keselamatan dan keadilan kompetisi bagi atlet perempuan biologis.

"Berdasarkan Title IX dan konstitusi, kami menyatakan bahwa negara bagian berhak mempertahankan olahraga perempuan khusus untuk perempuan biologis," kata Hakim Agung Brett Kavanaugh.

3. Penghapusan batas dana kampanye partai politik

Keputusan pengadilan dianggap dapat memperbaiki hubungan Jepang dan Korea Selatan. sumber:unsplash.com/Wesley Tingey
Keputusan pengadilan dianggap dapat memperbaiki hubungan Jepang dan Korea Selatan. sumber:unsplash.com/Wesley Tingey

Melalui pemungutan suara 6-3, hakim agung membatalkan aturan federal yang membatasi jumlah pengeluaran terkoordinasi antara partai politik dan kandidat. Keputusan dalam kasus National Republican Senatorial Committee v. Federal Election Commission ini membatalkan aturan hukum tahun 2001 yang dikenal sebagai Colorado II.

Hakim Agung Brett Kavanaugh menyatakan pembatasan dana kampanye melanggar kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama. Dengan putusan ini, partai politik kini dapat membiayai kebutuhan kampanye kandidat secara langsung tanpa batasan nominal. Hal ini diperkirakan akan meningkatkan belanja iklan televisi menjelang pemilu paruh waktu.

Di sisi lain, politisi dari Partai Demokrat mengkritik keputusan tersebut. Mereka menilai aturan baru ini akan membuka peluang bagi kelompok tertentu untuk memberikan pengaruh finansial yang berlebihan dalam pemilu, serta melemahkan pengawasan aliran dana politik.

"Tanpa batasan pengeluaran, partai politik bisa berfungsi layaknya rekening giro pribadi untuk mendanai kampanye kandidat," ujar Hakim Agung Elena Kagan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More