Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani dikutip ANTARA, Jumat (27/11/220).

Lalu, apa tujuan pembatasan usia di RUU PDP?

1. RUU PDP untuk menjalin komunikasi anatara orangtua dan anak

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Samuel menjelaskan RUU PDP akan mensyaratkan adanya mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua bagi anak di bawah usia 17 tahun yang akan membuat akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membat akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orangtua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orangtua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orangtua dunia sendiri," kata Semuel.

2. Akun media sosial anak di bawah 17 tahun dilindungi enkripsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di