Jakarta, IDN Times - Warga DKI Jakarta yang mempunyai mobil namun tidak punya garasi siap-siap ya bakal kena sanksi. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menggodok aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan jika ada kendaraan yang parkir di badan jalan maka akan diderek dan dikenakan dana distribusi sebesar Rp500 ribu per hari.
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin, di Balai Kota DKI, Senin (10/4/2023).