Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal sehari lagi. Pada 17 April mendatang, semua warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, diharapkan bisa memberikan suaranya baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
Lantas, siapa saja yang bisa memilih? Apa syarat bisa memilih? Dan bagaimana tata cara memilih? Berikut ulasannya: