Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)
Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima yang sebelumnya juga menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PN Jakpus.
Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya tidak lolos proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023).
Adapun, gugatan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus beberapa waktu lalu. Dalam petitumnya, Prima dan Berkarya meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda dengan alasan agar bisa menjadi peserta pemilu.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum dalam gugatan perdata Partai Berkarya sebagaimana yang terdapat pada SIPP PN Jakpus, dilihat pada Selasa (5/4/2023).
Berikut ini sejumlah poin dalam petitum Partai Berkarya atas gugatan kepada KPU di PN Jakpus:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut"
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp215 miliar.
b. Kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp25 miliar
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240 miliar.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.