Jakarta, IDN Times - Sebagai tindak lanjut dari pencanangan Pesantren Aman oleh Pemkab Banyuwangi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) Banyuwangi menyatakan siap memfasilitasi pengelola pondok pesantren dalam kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemkab Banyuwangi Siap Dampingi Pesantren Urus PBG dan SLF

Intinya sih...
Pemkab Banyuwangi bersama dengan Kementerian PU telah mencanangkan Pesantren Aman.
Menurut Ipuk, pemerintah perlu memberikan pendampingan guna memastikan setiap bangunan di wilayah, termasuk pondok pesantren, dibangun dan digunakan secara aman.
Dinas PU CKPP Banyuwangi membuka ruang konsultasi bagi pondok pesantren.
1. Pastikan lingkungan belajar santri aman dan layak
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi bersama dengan Kementerian PU telah mencanangkan Pesantren Aman di Pendopo Sabha Swagata Blambangan saat kick off Hari Santri Nasional pada (20/10/2025). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pihaknya telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan bangunan yang sesuai standar.
"Karena kami, pemerintah berkewajiban memastikan lingkungan belajar santri aman dan layak. Salah satunya dengan menjamin fasilitas infrastruktur baik gedung belajar maupun asrama yang aman dan sesuai standar,” katanya, pada Senin (3/11/2025).
2. Pemkab siap fasilitasi pengurusan PBG dan SLF
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 70 pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi. Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi ini juga dihadiri perwakilan Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan para camat se Banyuwangi.
Menurut Ipuk, pemerintah perlu memberikan pendampingan guna memastikan setiap bangunan di wilayah, termasuk pondok pesantren, dibangun dan digunakan secara aman. "Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF. Dinas terkait akan siap membantu pengurusannya. Silakan berkonsultasi dengan dinas-dinas PU," katanya.
3. Membuka ruang konsultasi bagi pondok pesantren
Plt Kepala Dinas PU CKPP, Suyanto Waspo Tondo, menjelaskan bahwa PBG adalah dokumen yang harus ada sebelum pembangunan gedung dimulai. Sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang sudah selesai dibangun telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. "Kedua dokumen ini saling melengkapi dan penting untuk legalitas serta keamanan suatu bangunan," jelas Yayan, panggilan akrab Suyanto.
Dinas PU CKPP Banyuwangi, lanjut Yayan, membuka ruang konsultasi bagi pondok pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan maupun mengurus PBG dan SLF-nya. Sementara itu, pemkab akan memfasilitasi dan mendampingi pengurusan PBG dan SLF pondok pesantren.
"Masyarakat dan pengelola ponpes bisa datang langsung ke Dinas PU atau Mall Pelayanan Publik untuk berkonsultasi lebih lanjut. Kami siap memberikan pendampingan setiap saat. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar santri bisa belajar dengan aman dan orang tua pun tenang,” ungkapnya. (WEB)