Bogor, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan wisata Puncak, Senin (11/11/2024). Penertiban dilakukan di beberapa titik, antara lain warung patra (warpat), Puncak Asri, dan blok pedagang buah.
Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan menggunakan alat berat untuk meratakan bangunan yang melanggar peraturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah lanjutan dari upaya sebelumnya untuk menegakkan aturan.
Bangunan-bangunan liar yang kembali didirikan, seperti warpat dan kios pedagang buah, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tersebut.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” ungkap Cecep Imam.