Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi sepanjang bulan Ramadan 1444 H. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan larangan beroperasi dimulai tiga hari sebelum bulan Ramadan.
"THM harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Abi, Jumat (17/3/2023).