Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi sepanjang bulan Ramadan 1444 H.  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan larangan beroperasi dimulai tiga hari sebelum bulan Ramadan.

"THM harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Abi, Jumat (17/3/2023).

1. Melarang panti pijat beroperasi

Ilustrasi panti pijat. (IDN Times/Dicky)

Abi juga mengatakan THM yang tutup merupakan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karoke, musik hidup, pub dan juga billiard.

"Selain itu juga panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup sepanjang bulan Ramadan,"  ujarnya.

Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

2. Diberikan sanksi tegas

Ilustrasi Satpol PP merazia sejumlah panti pijat. IDN Times/dokumen

Abi menegaskan, jika terdapat THM yang masih beroperasi dan tidak mentaati surat edaran, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." tegasnya.

3. Rumah makan menutupi pandangan

ilustrasi lauk di warteg (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Abi menambahkan, rumah makan seperti warteg, rumah masakan padang dan restoran lainnya dapat menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan mengalihkan pandangannya saat siang hari.

"Rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum," tambahnya.

Editorial Team