Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 642 Tahun 2023 yang diteken Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 26 September 2023.