Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Bank BJB, Asisten Pribadi Ridwan Kamil Kembali Dipanggil KPK

2 min read
Kasus Bank BJB, Asisten Pribadi Ridwan Kamil Kembali Dipanggil KPK
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • KPK kembali memanggil Randy Kusumaatmadja untuk diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

  • Dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

  • KPK telah menetapkan lima tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari kasus Bank BJB?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam dugaan korupsi iklan di Bank BJB.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (Bank BJB)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Ada dua saksi dipanggil KPK

    IMG-20260917-WA0045.jpg
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara penggeldahan di Kantor Nusron Wahid. (IDN Times/Amir Faisol).

    Ada dua saksi yang dipanggil KPK. Selain Randy, KPK memanggil Reja Muhammad Yusuf Tojiri selaku Group Head Pengadaan pada Divisi Umum Bank BJB Pusat

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

  2. 2. KPK tetapkan lima tersangka

    20260810_190743.jpg
    4 tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.

  3. 3. Kasus diduga merugikan negara Rp223,6 miliar

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

    Kasus ini diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More