Jakarta, IDN Times - Para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius, yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ada juga Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi sebagai implementasi hal tersebut.
Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ini merupakan salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.