Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman pandemik tahun 2020 di mana terjadi lonjakan kasus aktif usai libur Hari Raya Idul Fitri.
Maka dari itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.