Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman pandemik tahun 2020 di mana terjadi lonjakan kasus aktif usai libur Hari Raya Idul Fitri.

Maka dari itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

1. Antisipasi klaster mudik

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memantau adanya klaster mudik belajar dari pengalaman libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta lebaran 2020. Dia menjelaskan saat itu mayoritas penduduk DKI Jakarta bertolak ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah Sumatra Utara dengan mobil pribadi.

Dia mengatakan, informasi mobilitas warga keluar daerah ini membutuhkan bantuan koordinasi dari RT, RW, serta kader untuk diidentifikasi. Dia juga mengatakan perlu ada antisipasi jalur bus dan travel.

“Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” ujar dia seperti dikutip IDN Times, Selasa (18/5/2021).

2. DKI persiapkan fasilitas kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di