Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah kebijakan akibat pandemik virus corona atau COVID-19 yang masih terus bertambah setiap harinya. Salah satu kebijakan tersebut adalah rencana pemberian relaksasi bagi warga yang tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa) yang ada di ibu kota.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan kebijakan tersebut berupa membebaskan uang retribusi atau tarif Rusunawa. Sehingga penghuni yang kesulitan membayar akibat terimbas COVID-19 bisa lebih ringan bebannya.
"Sudah dilakukan pembahasan dengan Bapenda, wacananya diberikan relaksasi pembayaran," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (13/5).
