Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, memastikan pihaknya telah menutup sementara 65 kantor karena melanggar aturan penanganan COVID-19. Sebanyak 56 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19 dan 9 lainnya karena melanggar protokol kesehatan.
"Mereka karena melanggar protokol, selebihnya memang terpapar COVID. Cuma dia gak lapor," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/8/2020).