Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengubah skema besaran bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Jika sebelumnya mahasiswa penerima KJMU mendapat Rp9 juta per semester, kini besarannya akan disesuaikan.
Dalam perubahan terbaru, mahasiswa akan menerima biaya personal berkisar antara Rp500-750 ribu per bulan.
"Sebelumnya, seluruh mahasiswa penerima KJMU mendapat Rp9 juta per semester. Ke depan, besaran KJMU akan disesuaikan biaya personal berkisar antara Rp500 sampai Rp750 ribu per bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).