Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.
DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial, yaitu membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).
“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS ,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dilansir dari Berita Jakarta, Rabu (11/10/2023).