Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Nurindra Charismadji, sejak Jumat (29/12/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).

1. Nurindra dijerat pasal berlapis

Juru bicara Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji ketika ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Dok. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Mahfuddin menjelaskan, Nurindra telah berstatus tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf c Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf i Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ko Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Nurindra tetap wajib lapor

Jubir Anies Muhaimin dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indriani)

Meski penahanannya ditangguhkan, tetapi Nurindra tetap wajib lapor.

“Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut,” ujarnya.

3. Nurindra diduga menerima aliran dana penggelapan pajak

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Azis Yanuar, mengatakan, Nurindra ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak.

"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," kata Azis kepada IDN Times, saat dihubungi Rabu (27/12/2023).

Azis mengatakan, pihaknya saat ini memastikan bagaimana afiliasi perusahaan yang menggelapkan pajak itu dengan Indra. Azis juga mengatakan, pihaknya masih belum menerima keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.

"Masih kita cek (afiliasinya). Kita belum dapat keterangan resmi dari kejaksaan," ujarnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article