Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Nurindra Charismadji, sejak Jumat (29/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).