Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo itu dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
Foto penampakan Putri Candrawathi pun beredar di WhatsApp Group.
“Ini saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).