Jakarta, IDN Times - Sudah 21 tahun reformasi namun kasus penculikan aktivis 1998 masih menjadi teka-teki. Berbagai upaya telah dilakukan agar kasus ini terungkap.
DPR pada tahun 2009 membentuk Panitia Khusus untuk mengusut kasus ini. Hasilnya adalah empat rekomendasi penanganan kasus ini. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga sudah sudah berkali-kali mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus ini. Namun sampai kini kasus tersebut masih jalan di tempat.
“Makanya ada pepatah, jika dia masih hidup di mana dia ditahan, jika dia sudah meninggal, di mana dia dikuburkan” ujar Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma.