Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Malaka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku bernama Akhsan Ardian, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Putra menjelaskan, Akhsa berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putra Pratama kepada waratwan, Jumat (28/7/2023).

1. Uang senilai Rp172 ribu disita dari tangan pelaku

Uang yang ada di dalam kotak amal yang berusaha dicuri terduga pelaku (Dok Polsek Pringgarata)

Menurut dia, pelaku berusaha membongkar gembok kotak amal yang terbuat dari kayu dengan menggunakan gunting.

Dari tangan pelaku, Putra menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000.

"Polisi juga menyita sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal," ujar Putra.

2. Kepergok jemaah yang datang terlambat ke masjid

Editorial Team

Tonton lebih seru di