Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter tahun 1447 H/2026 M mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 di Aula Arafah, Asrama Haji Makassar, Kamis (4/12/2025). (Dok. Kemenag Sulsel)
Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter tahun 1447 H/2026 M mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 di Aula Arafah, Asrama Haji Makassar, Kamis (4/12/2025). (Dok. Kemenag Sulsel)

Intinya sih...

  • Kemenhaj resmi membuka pendaftaran PPIH Arab Saudi

  • Kemenhaj keluarkan syarat dan ketentuannya

  • Tahapan pendaftaran dijadwalkan mulai 8 Desember 2025 hingga proses tes dan wawancara pada 18 Desember 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Rekrutmen dilakukan secara daring melalui laman petugas.haji.go.id. Dengan tahapan pendaftaran yang sudah dijadwalkan mulai 8 Desember 2025 hingga proses tes dan wawancara pada 18 Desember 2025.

Dalam seleksi tahun ini, Kemenhaj membuka sejumlah formasi layanan, meliputi Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah, Perlindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.

1. Persyaratan umum dan persyaratan khusus PPIH Arab Saudi

Ketua PPIH Aceh, Azhari. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Berikut Persyaratan umum PPIH Arab Saudi:

  1. Warga negara Indonesia

  2. Beragama Islam

  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas

  4. Tidak dalam keadaan hamil

  5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

  7. Memiliki identitas kependudukan yang sah

  8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya)

  9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau aplikasi gawai berbasis Android dan atau IOS

  10. Diutamakan mampu berkomunikasi bahasa Arab dan atau bahasa Inggris

  11. Tidak sedang menjalani tugas belajar

  12. Pasangan suami istri dilarang sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

  13. Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2022

Syarat Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan usia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

  2. Telah menunaikan ibadah haji

  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Media Center Haji

  1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

  2. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikasi Uji Kompetensi (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah, dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikasi kehumasan

  3. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual)

  4. Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional

Pelaksana Perlindungan Haji

  1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar

  2. Berasal dari unsur TNI/Polri

  3. Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri

Pelaksanaan Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

  1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar

  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan atau penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan sertifikasi atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait, dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa penyandang disabilitas

2. Syarat administrasi PPIH Arab Saudi

Potret jemaah haji debarkasi Surabaya asal NTT di Asrama Haji Sukolilo. Dok. PPIH Debarkasi Surabaya.

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)

  3. Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)

  5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau IOS (Wajib)

  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)

  7. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib)

  8. Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)

  9. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)

  10. Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  11. Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

Pelaksana bimbingan Ibadah

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)

  3. Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)

  5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau IOS (Wajib)

  6. Sertifikat pembimbing ibadah haji (Wajib)

  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)

  8. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib)

  9. Surat pernyataan telah berhaji (Wajib)

  10. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)

  11. Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  12. Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

Pelaksana Media Center Haji

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)

  3. Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)

  5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau IOS (Wajib)

  6. Sertifikat uji kompetensi wartawan (Wajib)

  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)

  8. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib)

  9. Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)

  10. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)

  11. Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  12. Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

Pelaksana PKPPJH

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)

  3. Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)

  5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau IOS (Wajib)

  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)

  7. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis (Wajib)

  8. Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (Wajib)

  9. Sertifikasi keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (Wajib)

  10. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib)

  11. Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)

  12. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)

  13. Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  14. Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

Pelaksana Pelindung Jemaah

  1. Surat rekomendasi dari Mabes TNI/POLRI (Wajib)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)

  3. Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)

  5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau IOS (Wajib)

  6. SK Kepegawaian terakhir TNI/Polri (Wajib)

  7. Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)

  8. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)

  9. Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  10. Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

Pelaksana Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)

  3. Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)

  5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau IOS (Wajib)

  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)

  7. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Opsional)

  8. Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)

  9. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)

  10. Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  11. Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  12. Sertifikat kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (Opsional)

3. Surat rekomendasi yang harus ditandatangani

PPIH Arab Saudi saat pelepasan jemaah haji kloter terakhir dari Makkah menuju Madinah, Rabu (2/7/2025). (Tim Media Center Haji 2025)

Berikut surat rekomendasi yang harus ditandatangani:

  1. Ketua umum organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat

  2. Pejabat Eselon I kantor Kementerian Haji dan Umrah RI

  3. Pejabat Eselon I kantor Kementerian Agama RI

  4. Pejabat Eselon I kantor Kementerian yang terkait penyelenggaraan ibadah haji

  5. Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat

  6. Kepala Biro SSDM Mabess Polri bagi anggota Polri

  7. Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI

  8. Rektor/pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta

  9. Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta

  10. Pimpinan pondok pesantren yang berizin di Kementerian Agama

Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Haji dn Umrah/@kemenhaj, diumumkan bahwa proses seleksi PPIH dilaksanakan tanpa gratifikasi dan tidak memungut biaya dalam bentuk apapun. Setiap NIK hanya bisa digunakan sekali untuk membuat akun atau mendaftar, sehingga peserta perlu memastikan seluruh dokumen dan tahapan pendaftaran diisi dengan benar.

Segala kekeliruan dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta sendiri, dan keputusan panitia bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Editorial Team