Kemenhaj Tunda Proses Rekrutmen dan Seleksi Petugas Haji 2026 di Sumatra

- Pemerintah perpanjang tenggat waktu pelunasan biaya ibadah haji
- Masing-masing provinsi ditetapkan kuota calon haji lansia cuma 5 persen
- Kementerian haji akan tambah petugas haji dari unsur polisi dan militer
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji menunda proses rekrutmen dan seleksi petugas haji di Pulau Sumatra untuk musim ibadah haji 2026. Keputusan penundaan itu diambil usai banjir menghantam tiga provinsi di waktu berdekatan. Penundaan rekrutmen petugas haji itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
"Sekarang ini kan proses rekrutmen petugas haji (sudah berjalan). Jadi, untuk daerah Sumatra Utara, Aceh dan Sumatra Barat, kami tunda proses seleksinya," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, penundaan rekrutmen petugas haji di tiga provinsi itu dilakukan hingga kondisi di sana sudah siap. Apalagi, katanya, kondisi provinsi tersebut diklaim sudah mulai stabil usai dihantam banjir dan tanah longsor.
Selain itu, kata Dahnil, relaksasi pelunasan biaya haji juga diberlakukan bagi calon jemaah haji asal Aceh, Sumbar dan Sumut. "Pelunasan pembayaran biaya haji dilakukan di bulan Desember 2025, tanggal 24. Tapi, karena ada musibah di tiga daerah ini, kami akan relaksasi. Bisa kami perpanjang (waktu pelunasan biaya haji)," tutur dia.
1. Pemerintah perpanjang tenggat waktu pelunasan biaya ibadah haji

Ketika ditanyakan apakah ada persyaratan khusus bagi calon jemaah haji di tiga provinsi untuk relaksasi pelunasan biaya haji, Dahnil menjelaskan, syaratnya tetap sama dan sesuai ketentuan.
"Tapi, waktu pelunasannya yang kami perpanjang," tutur mantan juru bicara Prabowo itu.
2. Masing-masing provinsi ditetapkan kuota calon haji lansia cuma 5 persen

Dahnil juga menjelaskan, kuota bagi calon jemaah haji lansia sudah diatur di masing-masing provinsi yakni lima persen. "Umur lansia paling muda itu 65 tahun. Jadi, nanti akan diurut dari yang tertua sampai yang termuda," katanya.
Ia menyebut, bila calon jemaah haji di suatu provinsi usia tertua mencapai 90 tahun maka diurut sampai lima persen ke usia termuda. "Jadi, sampai batasnya lima persen dari lansia termuda. Di dalam ketentuan, lansia paling muda 65 tahun," tutur dia.
Selain itu, calon jemaah haji lansia juga harus memenuhi kriteria memiliki masa tunggu haji minimal lima tahun. Ia juga mengatakan, ada pula porsi pendamping calon jemaah haji lansia.
"Syaratnya pendamping itu adalah mahram, artinya anggota keluarga. Kemudian, anggota keluarga ini sudah mengantre selama lima tahun," katanya.
3. Kementerian haji akan tambah petugas haji dari unsur polisi dan militer

Dahnil pun tak menampik akan ada penambahan petugas haji dari unsur kepolisian dan TNI. Menurutnya, tidak ada yang istimewa mengenai petugas haji dari unsur polisi dan militer. Sebab, setiap tahun mereka ikut menjadi petugas haji.
"Tetapi, karena ada perintah dari Presiden, maka akan kami tambah supaya kemudian bisa bertugas lebih baik. Karena biasanya lebih prima bila petugas dari unsur TNI dan kepolisian. Jadi, kami putuskan untuk menambah petugas dari TNI dan kepolisian," imbuhnya.


















