Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penentuan Hari Kebudayaan 17 Oktober Bisa Digugat ke PTUN

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (IDN Times/Santi Dewi)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Penetapan Hari Kebudayaan bukan dari institusi yang berwenang
    • Problematika penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan bukan dari institusi yang berwenang menetapkannya, tapi dari cara dan alasan penetapannya.
    • Menentukan hari kebudayaan harus didasarkan pada tanggal lahir budayawan terkemuka, bukan ulang tahun presiden.
    • Fadli Zon sebut Hari Kebudayaan 17 Oktober karena PP 66 Tahun 1951

Jakarta, IDN Times - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeluarkan Keputusan Menteri 162/M/2025 tentang penetapan peringatan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai penetapan hari nasional dengan sebuah Keputusan Menteri bukan masalah. Justru menurutnya lebih mudah untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Gak masalah produk hukumnya. Kalau ingin digugat ke PTUN malah lebih praktis," ujar Feri kepada IDN Times, Selasa (15/7/2025).

"Tinggal dibuktikan apakah memang penetapan itu sudah mematuhi azas-azas pemerintahan yang baik dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.

1. Problematika Hari Kebudayaan bukan dari institusi yang berwenang

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watchdoc)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watchdoc)

Feri menilai problematika penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan bukan dari institusi yang berwenang menetapkannya. Namun, dari cara dan alasan penetapannya.

"Misalnya karena penetapannya hari ulang tahun presiden. Itu bagi saya konyol karena lebih kepada sifat subjektifnya dibanding objektif dalam penentuan hari besar nasional," ujarnya.

"Kalau mau menentukan hari kebudayaan harus ditentukan misalnya dengan tanggal lahir budayawan yang terkemuka dan dikenal semua orang. Misalnya kenapa di Juli karena menghormati Sapardi Djoko Damono karena puisinya," imbuhnya.

2. Fadli Zon sebut Hari Kebudayaan 17 Oktober karena PP 66 Tahun 1951

IMG-20250622-WA0001.jpg
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, saat menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali pada 21 Juni 2025. (IDN Timez/Yuko Utami)

Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan karena Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951. PP tersebut berisi penetapan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai integral dari identitas bangsa pada 17 Oktober 1951.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar Fadli dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (15/7/2025).

"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," imbuhnya.

3. Tiga tujuan penetapan hari kebudayaan

WhatsApp Image 2025-07-11 at 09.56.43.jpeg
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ditemui dalam acara Sub-forum of the Ministerial Meeting of the Global Civilation di Beijing, China (IDN Times/Amir Faisol)

Fadli menjelaskan, ada tiga tujuan penetappan hari kebudayaan nasional. Tujuan pertama adalah penguatan identitas nasional, pelestarian kebudayaan, serta pendidikan dan kebanggaan budaya.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya
tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat
oleh seluruh anak bangsa," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us