Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penerbangan Batal Akibat Erupsi, WNA Dapat Izin Tinggal Darurat
Erupsi Gunung Anak Krakatau di Desember 2023 (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak 4 September 2026 mengganggu 520 penerbangan dan 86.760 penumpang pada 5–7 September, akibat penutupan bandara di sejumlah wilayah terdampak abu vulkanik.
  • Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan, sekaligus membebaskan biaya overstay agar status mereka tetap legal.
  • ITKT berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan; hingga 7 September, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (4/9/2026)

Gunung Anak Krakatau mulai mengalami erupsi. Abu vulkanik menyebar ke Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, sehingga sejumlah bandara ditutup.

5–7 September 2026

Erupsi berdampak pada 520 penerbangan dan 86.760 penumpang. Imigrasi memberikan ITKT serta membebaskan biaya overstay bagi WNA terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.

Senin (7/9/2026)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kebijakan tersebut memberi kepastian hukum bagi WNA selama gangguan penerbangan.

Hingga Senin

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan membebaskan biaya overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Who?
    WNA terdampak gangguan penerbangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terlibat dalam layanan izin tinggal darurat tersebut.
  • Where?
    Layanan telah diberikan di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Gangguan abu vulkanik terjadi di Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
  • When?
    Erupsi berlangsung sejak Jumat, 4 September 2026. Dampak penerbangan tercatat pada 5–7 September 2026, sementara data permohonan disampaikan Senin, 7 September 2026.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk menjaga status keberadaan WNA tetap legal ketika mereka mengalami overstay akibat penundaan, pembatalan, atau pengalihan penerbangan.
  • How?
    WNA mengajukan ITKT dengan deklarasi resmi otoritas penerbangan, maskapai, atau bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal. ITKT berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gunung Anak Krakatau meletus dan abu menyebar ke beberapa tempat. Banyak bandara ditutup, jadi 520 pesawat tidak bisa terbang. Ada 86.760 penumpang terganggu. Orang asing yang tidak bisa pulang boleh tinggal lebih lama di Indonesia tanpa bayar denda. Sampai sekarang, 26 orang sudah minta izin itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah gangguan penerbangan akibat erupsi Anak Krakatau, kebijakan Imigrasi memberi kepastian bagi WNA yang terdampak. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan pembebasan biaya overstay membantu menjaga status mereka tetap legal, sementara proses yang disebut cepat dan efisien dapat mengurangi ketidakpastian selama menunggu penerbangan kembali normal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada 520 penerbangan dan 86.760 penumpang pada 5–7 September 2026. Imigrasi pun memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan

Tak hanya itu, Imigrasi juga turut membebaskan biaya overstay akibat kondisi tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kebijakan itu diberikan agar status keberadaan WNA tetap legal selama penerbangan terganggu.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Hendarsam, Senin (7/9/2026).

Hingga Senin, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT. Dia mengatakan, layanan tersebut juga dapat diterapkan ketika terjadi keadaan kahar lainnya.

“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” ujar Hendarsam.

Aturan ini berlaku bagi WNA yang mengalami overstay karena penundaan atau pembatalan penerbangan. ITKT berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Pemohon wajib melampirkan deklarasi resmi dari otoritas penerbangan, maskapai, atau bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.

Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi sejak Jumat (4/9/2026). Akibat erupsi tersebut, sejumlah wilayah di Indonesia seperti Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat terkena sebaran abu vulkanik. Hal ini pun membuat sejumlah bandara di wilayah tersebut harus ditutup dan tidak melayani penerbangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article