Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Desak BGN Ganti Rugi Korban Keracunan MBG, PBHI: Minta Maaf Tak Cukup!

Desak BGN Ganti Rugi Korban Keracunan MBG, PBHI: Minta Maaf Tak Cukup!
Ilustrasi makan bergizi gratis. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • PBHI mendesak BGN memberi ganti rugi, akses kesehatan, informasi penyebab, dan mekanisme pemulihan transparan bagi korban keracunan MBG; permintaan maaf serta layanan sementara dinilai tidak cukup.
  • Mengutip JPPI, PBHI menyebut 48.838 penerima MBG di 36 provinsi mengalami keracunan sejak Januari 2025, yang dinilai menunjukkan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan dan pengawasan.
  • PBHI meminta Presiden Prabowo mengkaji ulang MBG dan BGN menginvestigasi seluruh rantai program, sementara BGN menyerahkan penetapan unsur pidana serta tersangka kepada kepolisian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) desak Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ganti rugi bagi korban keracunan massal yang mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Korban, kata PBHI, juga berhak mendapatkan mekanisme pemulihan yang mudah diakses, efektif, transparan, dan tak membebani korban. Itu juga termasuk jaminan akses terhadap layanan kesehatan dan informasi yang utuh mengenai penyebab keracunan massal.

"Korban berhak atas pemulihan dan mekanisme pertanggung jawaban yang efektif. Negara harus memastikan korban memperoleh akses kesehatan, informasi mengenai penyebab kejadian serta pemulihan atas kerugian yang dialami," ungkap Ketua PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Selama ini, kata Kahar, korban keracunan massal MBG hanya mendapat pemberian layanan kesehatan sementara, dan permintaan maaf dari BGN, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dapur MBG pun juga hanya diberi sanksi administratif," katanya.

Kahar menekankan ketika program dari negara menyebabkan masyarakat menjadi korban, maka negara tak boleh hanya menghitung jumlah porsi yang telah dibagikan. Negara juga harus memastikan setiap kerugian dan penderitaan korban dipulihkan.

  1. 1. Sebanyak 48.838 penerima MBG menjadi korban keracunan

    Desak BGN Ganti Rugi Korban Keracunan MBG, PBHI: Minta Maaf Tak Cukup!
    Kondisi santri Ponpes Manbaul Hikam korban keracunan MBG di RSUD Notopuro, Sidoarjo, Rabu (2/9/2026). (IDN Times/Zumrotul Abidin)

    Lebih lanjut, PBHI mengutip data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) soal korban keracunan massal MBG sejak Januari 2025 mencapai 48.838 orang. Korban keracunan itu tersebar di 36 provinsi.

    "Jumlah keracunan yang massif dan meluas ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Melainkan menunjukkan bahwa terdapat kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan, pengawasan dan mekanisme mitigasi risiko program negara," ujar Kahar.

    PBHI, kata Kahar, juga menyoroti mekanisme pertanggung jawaban atas keracunan MBG hanya ada di tataran administratif seperti teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan atau pergantian pengelola SPPG.

    "Padahal tindakan itu tidak dapat menggantikan pertanggung jawaban hukum, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana maupun menimbulkan kerugian bagi korban," tutur dia.

  2. 2. PBHI desak Prabowo kaji ulang program MBG

    Desak BGN Ganti Rugi Korban Keracunan MBG, PBHI: Minta Maaf Tak Cukup!
    Presiden Prabowo Subianto gelar rapat terbatas mengenai penanganan bencana yang ada di Indonesia. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

    PBHI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengkaji ulang penyelenggaraan program MBG secara menyeluruh, dan memastikan program unggulannya ini tidak terus berjalan dengan mengabaikan aspek keamanan pangan, perlindungan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

    "Presiden juga harus memastikan adanya mekanisme pertanggung jawaban yang jelas atas setiap kasus keracunan MBG," kata Kahar.

    PBHI juga mendesak BGN melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh kasus keracunan massal MBG. Tindak lanjut dari BGN tak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada SPPG.

    "BGN wajib menelusuri rantai penyelenggaraan mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, distribusi pengawasan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas terjadinya keracunan serta membuka hasil investigasi kepada publik," tutur dia.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan juga didesak PBHI untuk memastikan penanganan medis dan pemulihan korban secara menyeluruh. Selain itu, Kemenkes perlu memperkuat pengawasan dan pemeriksaan keamanan pangan terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG di daerah.

    "Data korban dan hasil pemeriksaan kesehatan harus dikelola secara transparan sebagai dasar evaluasi kebijakan," imbuhnya.

  3. 3. BGN sebut kewenangan polisi untuk menentukan tersangka keracunan MBG

    Desak BGN Ganti Rugi Korban Keracunan MBG, PBHI: Minta Maaf Tak Cukup!
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (kiri) dan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan). (IDN Times/Santi Dewi)

    Sementara, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu MBG yang beracun. Tetapi, ia menyerahkan hasil penyelidikan SPPG itu ke personel kepolisian. Termasuk apakah ditemukan unsur pidana dari insiden keracunan massal di area Sidoarjo, Jawa Timur.

    "Jadi, gini (ditemukan) pidana atau tidaknya itu tergantung dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum (APH)," ungkap Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 3 September 2026.

    Ia menyebut berdasarkan laporan yang diterima dari kepolisian, penyelidikan sudah dilakukan di beberapa titik dapur yang menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, sudah ada yang proses hukumnya naik ke tahap penyidikan.

    "Apakah ada tersangka atau tidak, kami serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan," tutur dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More