Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengabdian Karen Agustiawan di Pertamina Buat Vonisnya Lebih Rendah

Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
Ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Salah satunya adalah pengabdian di Pertamina.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal lain yang memberatkan. Salah satunya, karena Karen telah merugikan negara.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us