Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

(IDN Timesa/Aryodamar)
(IDN Timesa/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina.

"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, Karen tak mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dan merugikan negara. Meski begitu, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar hakim.

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun bui oleh jaksa. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us