Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara keluarga Brigadir J kasus penembakan di rumah Fredy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara keluarga Brigadir J kasus penembakan di rumah Fredy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Laporan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

“Laporan sudah diterima yaitu laporan dugaan pembunuhan terencana sebagai termaksud Pasal 340 KUHP Jo pembunuhan 338 KUHP Jo Penganiayaan, yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat,” kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin menjelaskan, dalam laporan ini pihaknya juga melampirkan barang bukti surat permohonan autopsi atrevertum dari Polres Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, yang menerangkan bahwa ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kemudian barbuk (barang bukti) lainnya ada laki-laki umur 27 tahun telah menjadi jenazah dari RS Polri, surat keterangan bebas COVID-19, surat berita acara serah terima mayat yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri,” ujar Kamaruddin.

Editorial Team