Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terduga pelaku atau terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan kliennya tidak pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai berinisial MS.
"Tadi juga ditanyakan soal itu, dan tidak pernah sekali pun klien kami dipanggil oleh pimpinan, diperiksa oleh internal KPI mulai 2012 sampai ramai-ramai sekarang ini," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (6/9/2021), dikutip dari ANTARA.