Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut ada sejumlah perbuatan Roy Rening yang dianggap sebagai perintangan penyidikan kasus kliennya, Lukas Enembe.
Pertama, kata Ghufron, Roy menyusun beberapa skenario berupa pemberian saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir padahal menurut hukum acara kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
“Jadi saudara SRR mempengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Kedua, lanjut Ghufron Roy memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sanggahan KPK pada saudara LE dan pihak lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru
“Ketiga. Saudara SRR diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang hasil dugaan korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Jadi kami menemukan yang bersangkutan menyarankan untuk tidak jadi mengembalikan uang ke KPK,” jelas Ghufron.
Ghufron menyebut saran dari Roy Rening berhasil membuat sejumlah saksi tak memenuhi panggilan KPK. Padahal hal itu diwajibkan oleh hukum.
Roy Rening ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang POM AL, untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023.