Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. KPK mengklaim punya bukti yang cukup dalam menetapkan Roy sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).