Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Dicegah ke Luar Negeri

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 12 April sampai dengan 12 Oktober 2023," ujar Kasubang Ditjen Imigraasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, ketika dikonfirmais IDN Times, Rabu (26/4/2023).

1. KPK ungkap ada empat pihak dicegah ke luar negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada seorang pengacara yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe. Selain itu, ia mengungkapkan ada tiga pihak lainnya yang turut dicegah.

"Empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, satu pengacara," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang selain Roy yang dicegah KPK adalah Fredrik Banne (PT Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoma  (Kepala Dinas PUPR Papua).

2. Keempat sosok itu dicegah ke luar negeri hingga Oktober 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pencegahan bagi keempatnya berlaku hingga Oktober 2023. Namun, tak menutup kemungkinan perpanjangan masa pencegahan.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," jelas Ali.

3. KPK sudah tetapkan 4 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain dua tersangka baru yang idetitasnya belum diungkap, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rijatono Lakka kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara, Lukas Enembe penahanannya masih diperpanjang.

Baik Lakka maupun Enembe juga sama-sama menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dan menemukan bukti yang cukup

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us