Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 12 April sampai dengan 12 Oktober 2023," ujar Kasubang Ditjen Imigraasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, ketika dikonfirmais IDN Times, Rabu (26/4/2023).

1. KPK ungkap ada empat pihak dicegah ke luar negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada seorang pengacara yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe. Selain itu, ia mengungkapkan ada tiga pihak lainnya yang turut dicegah.

"Empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, satu pengacara," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang selain Roy yang dicegah KPK adalah Fredrik Banne (PT Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoma  (Kepala Dinas PUPR Papua).

2. Keempat sosok itu dicegah ke luar negeri hingga Oktober 2023

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di