Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang diduga menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Penetapan ini dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE. Saat ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Selasa (18/4/2023).

1. KPK akan umumkan tersangka ketika ada penahanan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak mengungkapkan siapa dua sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, hal itu baru diungkapkan ketika ada proses penahanan.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

2. KPK janji akan sampaikan perkembangannya pada publik

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait perbuatan para tersangka. Ali berjanji akan membeberkan prosesnya secara transparan.

"Namun demikian, setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," ujar Ali.

3. Sudah ada empat tersangka dalam kasus ini

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain dua tersangka baru, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rijatono Lakka kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadila Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sementara, Lukas Enembe penahanannya masih diperpanjang.

Baik Lakka maupun Enembe, sama-sama menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dan menemukan bukti yang cukup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us