Bogor, IDN Times - Permintaan Pemerintah Kabupaten Bogor dan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk, agar melakukan musyawarah dan mufakat, menurut kuasa hukum Rocky Gerung lebih baik dari pada somasi atau langsung meratakan lahan dan bangunan di Desa Bojong Koneng.
Kuasa hukum Rocky Gerung minta PT Sentul City tidak serta merta melakukan penggusuran, karena kasus sengketa lahan ini masih proses mediasi. Kini, masih dalam pembahasan di kantor ATR/BPN dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Namun, jika mediasi gagal, mereka siap bawa kasus ini ke meja hijau.