Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan kliennya sebetulnya ingin agar kuota haji tambahan 100 persen untuk haji reguler. Menurutnya, usulan itu disampaikan Yaqut lantaran banyaknya haji lansia yang menunggu atrean imbas dari pandemik COVID-19.
"Gus Yaqut maunya 100 persen dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, DPR saat itu justru mendorong agar kuota untuk haji khusus diperbesar. Pernintaan DPR itu tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," katanya.
Mellisa mengatakan, Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji. Sementara, haji reguler mendapat susidi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92-8 persen," katanya.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
Berikut daftarnya:
1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000.
3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000.
4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000.
6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
8. Kamal: 3.000 Dolar AS
9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
13. Hafidz: 94.600 Dolar AS
14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
18. Ahmad Taufik: USD 126.200
19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS
21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS
26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS
