Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch segel Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kejagung mengaku akan memeriksa Sony Sanjaya untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Syarief mengatakan, pihaknya juga akan mendalami 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut.
"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC," kata dia.
"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," lanjut Syarief.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Kendati demikian, dia tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti pemeriksaan itu.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," kata dia.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.