Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mengambil sikap tegas terkait segala macam rencana acara yang mengundang keramaian di masa pandemik COVID-19.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta. Tiap pelaksanaan kegiatan tidak boleh melanggar protokol kesehatan.
"Jadi, disampaikan bahwa segala sesuatu kita pelajari. Selama itu mengganggu protokol kesehatan, ketentuan aturan Pergub 88 sudah ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
