Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tina Toon Minta TNI-Polri Tangani Pelanggar Protokol COVID di Jakarta

IDN Times/Reynaldi Wiranata
IDN Times/Reynaldi Wiranata

Jakarta, IDN Times - Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan COVID-19, Agustina Hermawanto atau yang dikenal dengan Tina Toon mengkritisi Raperda yang disusun Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Dalam salinan pemandangan umum yang diterima, Tina Toon yang mewakili fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mewajibkan TNI dan Polri untuk membantu penindakan pelanggaran Perda yang nantinya akan disahkan tersebut.

1. Tina Toon minta TNI dan POLRI diwajibkan mendampingi pengenaan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (kedua kiri) usai peresmian 80 komunitas ojek daring sebagai relawan pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (kedua kiri) usai peresmian 80 komunitas ojek daring sebagai relawan pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Tina Toon mengatakan, dalam Raperda tersebut masih tertulis bahwa pengenaan sanksi administratif atau upaya paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh perangkat Daerah yang terkait masih tertulis "dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan TNI". Ia menyarankan agar seluruh kata "dapat" dihapuskan.

"Sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," jelas Tina pada Rabu (30/9/2020).

2. TNI-POLRI diwajibkan terlibat agar penerapan protokol kesehatan semakin disiplin

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai pemulihan ekonomi yang dibarengi dengan penanggulangan pandemik COVID-19 sangat penting. Menurutnya, salah satu cara yang dapat membantu pemulihan ekonomi dan penanggulangan kesehatan bersamaan adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Displin itu mudah diucapkan, sayangnya belum semua melaksanakan. Makanya Pemerintah menugaskan Polri bersama TNI sebagai pendamping Petugas Sipil di lapangan yang bersifat wajib," jelasnya.

3. Ini alasan Perda penanggulangan COVID-19 disusun

Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap membawa sample tes usap (swab test) COVID-19 milik warga (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap membawa sample tes usap (swab test) COVID-19 milik warga (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sepakat untuk membentuk Perda tentang penanggulangan COVID-19. Ada sejumlah tujuan dibentuknya Perda ini, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
  2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
  3. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
  4. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19.
  5. Membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us