Ketua MPR Bambang Soesatyo (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk mempertimbangkan penggunaan senjata api dengan jenis peluru tajam kaliber 9mm, bagi masyarakat sipil sebagai alat pelindung diri. Namun, Bamsoet mengatakan, masyarakat yang memiliki hak untuk menggunakan senjata api itu harus sudah lulus persyaratan kepemilikannya.
Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22mm, 25mm, dan 32mm.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata dia seperti dilansir ANTARA, Minggu 2 Agustus 2020.
Bamsoet menjelaskan, dalam Perkap No 18 Tahun 2015, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk membela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Menurut Bamsoet, dua jenis senjata terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.