Koboi Lamborghini Beli Senjata Api Ilegal dari Anak Ayu Azhari

Jakarta, IDN Times - Abdul Malik (AM), pengemudi mobil Lamborghini yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar pada sabtu (21/12) kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, Abdul membeli senpi ilegal itu dari anak aktris Ayu Azhari yang bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG).
"Hasil keterangan pelaku AM, senjata M16 dan AR15 diperoleh dari inisial ADG. Untuk senjata jenis pistol Glock 19 dan Zoraki itu diperoleh dari pelaku berinisial Y (Yunarko). Senpi panjang M16 dan AR15 dari pelaku ADG dan MSA (Muhammad Setiawan Arifin)," jelasnya dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
1. Tiga pelaku baru pertama kali menjual senpi

Ketiga pelaku yang memperjualbelikan senpi itu ditangkap pada Minggu (29/12) lalu. Axel Djody ditangkap di Mampang Prapapatan, Jakarta Selatan, sementara Muhammad Setiawan di Pinang Ranti, Jakarta Selatan dan Yunarko di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Berdasarkan pemeriksaan ketiga pelaku menjual pada AM dan baru sekali ini melakukan penjualan senpi itu. Keterangan ketiga pelaku ini (senpi) milik pribadi dijual kepada pelaku AM. Kita tidak buru-buru percaya, kita masih dalami keterangan saksi dan bukti lainnya," kata Bastoni.
2. Senjata dijual dengan harga mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah

Saat ini, polisi masih mendalami bagaimana ketiga pelaku bisa memperoleh senpi yang mereka jual. Senpi itu dijual dengan harga yang beragam. Dari pengakuan Abdul Malik, senpi itu dibeli hanya untuk dikoleksi dan digunakan berburu. Abdul membeli senpi tersebut dengan membayar secara tunai maupun transfer.
"Sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek. Termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp15 juta dari pelaku Y (Yunarko). Baik ADG, MSA, dan Y sudah kenal dengan pelaku AM. Sudah beberapa kali bertemu. Ketiga pelaku (penjual senpi) profesi wiraswasta," katanya.
3. Ayu Azhari sudah mengetahui anaknya ditangkap

Polisi hingga kini masih mengejar satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, ketiga penjual senpi tersebut juga tak terdaftar sebagai anggota Perbakin.
Mayoritas senjata yang dijual merupakan produksi dari Amerika. Akan tetapi, hal itu baru bisa dipastikan lebih tepat, jika satu DPO sudah tertangkap. Ayu Azhari, kata Bastoni, juga telah mengetahui bahwa putranya ditangkap.
"Tidak ada indikasi oknum aparat pemerintah, ketiganya ini sipil. Senjata ini semua tidak ada izin, kecuali senjata yang yang digunakan AM saat pengancaman di Kemang," ungkap Bastoni.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Ada kendala dalam mengawasi peredaran senpi ilegal

Dalam kesempatan itu, Bastoni menjelaskan, ada beberapa pihak yang mengawasi peredaran senpi. Di antaranya Polri, Perbakin, Pindad, Imigrasi, Bea Cukai hingga importir senpi resmi. Namun, dikarenakan wilayah Indonesia yang begitu luas, penyelundupan senjata kerap kali terjadi seperti halnya narkoba.
"Nah itu yang sulit sekali kita monitor. Itu (senpi) bisa disimpan di dalam brankas, bisa dibawa, bisa dibongkar bisa dipreteli bagian per bagian. Kemudian masuk ke Indonesia dirakit. Sangat memungkinkan sekali (penyelundupan terjadi)," jelas Bastoni.
5. Ini alasan Abdul Malik menodong dua pelajar SMA dengan senjata api

Gara-gara perkataan "wah mobil bos" yang dilontarkan kedua pelajar SMA, Abdul (44) meradang hingga nekat melakukan aksi koboi dengan menodongkan dan menembakkan senjata api ke udara.
"Iya itu yang dia (pelaku) sampaikan ke kita, bahwa dia emosi tidak terima dengan kata-kata anak muda tersebut kemudian mengeluarkan tembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Abdul ditangkap dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh orangtua pelajar yang menjadi korban penodongan senjata api di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12). Abdul dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Polisi juga menemukan peluru aktif dan satwa yang diawetkan di kediaman Abdul. Abdul pun dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.