Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Herman Susanto, dituntut hukuman kurungan penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Hermawan atau yang kerap dipanggil Wawan, sebelumnya ditangkap karena mengancam akan memenggal Jokowi. Perkataan Wawan lewat video itu diunggah ke media sosial. Keluar dari ruang sidang, Wawan tidak berkata banyak setelah mendengar tuntutan tersebut.
"No comment," kata Wawan singkat.