Penerbangan Batal Akibat Erupsi, WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

- Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak 4 September 2026 mengganggu 520 penerbangan dan 86.760 penumpang pada 5–7 September, akibat penutupan bandara di sejumlah wilayah terdampak abu vulkanik.
- Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan, sekaligus membebaskan biaya overstay agar status mereka tetap legal.
- ITKT berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan; hingga 7 September, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan.
Jakarta, IDN Times - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada 520 penerbangan dan 86.760 penumpang pada 5–7 September 2026. Imigrasi pun memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan
Tak hanya itu, Imigrasi juga turut membebaskan biaya overstay akibat kondisi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kebijakan itu diberikan agar status keberadaan WNA tetap legal selama penerbangan terganggu.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Hendarsam, Senin (7/9/2026).
Hingga Senin, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT. Dia mengatakan, layanan tersebut juga dapat diterapkan ketika terjadi keadaan kahar lainnya.
“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” ujar Hendarsam.
Aturan ini berlaku bagi WNA yang mengalami overstay karena penundaan atau pembatalan penerbangan. ITKT berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Pemohon wajib melampirkan deklarasi resmi dari otoritas penerbangan, maskapai, atau bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi sejak Jumat (4/9/2026). Akibat erupsi tersebut, sejumlah wilayah di Indonesia seperti Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat terkena sebaran abu vulkanik. Hal ini pun membuat sejumlah bandara di wilayah tersebut harus ditutup dan tidak melayani penerbangan.

















