Istri Bupati Pemalang Anom Widiantoro Dipanggil KPK

- KPK memanggil Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang Anom Widiantoro, sebagai saksi.
- Pemeriksaan terkait dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026 dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih.
- Anom Widiyantoro dan tiga pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT ke-17 KPK pada 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Pemalang Anom Widiantoro, Noor Faizah Maenofie.
Hari ini Senin (7/9/2027), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026. Kepala Puskesmas Mulyoharjo itu djadwalkann diperiksa untuk kasus suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
1. Ada empat saksi yang dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Selain itu, ada tiga tiga saksi lain yang dipanggil. Mereka adalah Irfandy Ajidharma (Tim Media), Tri Budi Ambarsari (swasta), dan Rizky Slamet Apriadi (swasta).
2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (dok. KPK) KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias, sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.
3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.




















