Depok, IDN Times - Dua pengedar narkoba berinisial AR (36) dan A (35) diringkus Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok. Penangkapan kedua pelaku merupakan pengedar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi, mengatakan penangkapan kedua pengedar tersebut berdasarkan laporan dan keresahan warga. Polsek Tajur Halang menurunkan personelnya, dan tidak memakan waktu lama menangkap keduanya.
"Kami tangkap pelaku saat melakukan transaksi dengan sistem tempel," ujar Bekti saat ditemui IDN Times, Senin (10/10/2022).