Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi memperlihatkan narkotika sabu yang dikendalikan dari dalam lapas. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Dua pengedar narkoba berinisial AR (36) dan A (35) diringkus Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok. Penangkapan kedua pelaku merupakan pengedar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi, mengatakan penangkapan kedua pengedar tersebut berdasarkan laporan dan keresahan warga. Polsek Tajur Halang menurunkan personelnya, dan tidak memakan waktu lama menangkap keduanya.

"Kami tangkap pelaku saat melakukan transaksi dengan sistem tempel," ujar Bekti saat ditemui IDN Times, Senin (10/10/2022).

1. Sabu dijual kepada pedagang dan kuli panggul pasar dengan paket hemat

kedua pelaku pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas diamankan Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Bekti menjelaskan, kedua pelaku mengedarkan sabu bukan kepada pengguna kalangan pelajar atau di bawah umur. Keduanya mengedarkan sabu kepada pengguna yang memiliki pekerjaan atau berpenghasilan.

"Pelaku ini mengedarkannya kepada para pekerja yang memesan barang kepadanya," katanya. 

Kedua pelaku mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu di wilayah Tajur Halang. Mereka memasok barang haram itu ke para pedagang dan pekerja kasar di pasar.

"Sabu turut dipesan pedagang daging dan kuli panggul pasar," ucap Bekti.

Biasanya, sabu dijual Rp1,4 juta, tetapi sering dibuat paket hemat seharga Rp250 ribu. Atas perbuatan pelaku, Polsek Tajur Halang menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata Bekti.   

2. Pelaku mengemas sabu menggunakan bahan perekat

Polsek Tajur Halang yang berada di Jalan Raya Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)

Bekti menuturkan, kedua pelaku tertangkap tangan saat transaksi sistem tempel di Perumahan Bilabong, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku mengemas barang bukti sabu menggunakan perekat hingga sulit dikenali sebagai barang haram.

"Sabunya seberat 1,14 gram dikemas menggunakan solatip, sehingga tidak terlihat secara kasat mata," tutur dia.

Selain sabu, Polsek Tajur Halang menyita barang bukti berupa sepeda motor dan dua handphone yang digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi narkotika.

"Dua handphone ini masing-masing digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika sabu," terang Bekti.

3. Otak pengendali kedua pelaku masih ditahan di lapas Bandung

Barang bukti berupa sabu dan handphone jaringan lapas yang diamankan Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Bekti mengungkapkan, kedua pelaku mengaku dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Jawa Barat. Namun, pihaknya tidak dapat menyebutkan nama pengendali tersebut.

"Lapasnya berada di wilayah Bandung, ini yang membuat kami kepentok untuk mengungkap," ungkapnya.

Editorial Team