Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penggugat Ijazahnya Mundur di PTUN, Gibran: Terima Kasih Kita Lanjut Kerja
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)
  • Wapres Gibran Rakabuming menghormati proses di PTUN Jakarta, menegaskan kesiapan membuka dokumen pembuktian, namun menyatakan kembali bekerja setelah penggugat mencabut gugatan.

  • PT Mercy Toga Kirana menggugat Kemendikdasmen atas surat penyetaraan pendidikan Gibran sejak 15 Juli 2026; kuasa hukumnya Denny Indrayana mencabut gugatan dan walk out saat sidang.

  • Pencabutan dilakukan karena penggugat menilai dokumen seperti Certificate of Attendance UTS Insearch, bukti pendaftaran, dan transkrip nilai belum ditunjukkan secara memadai oleh pihak tergugat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah diterbitkan.

11 Februari 2026

PT Mercy Toga Kirana mengajukan Surat Permohonan Klarifikasi Administratif kepada tergugat.

Rabu, 15 Jul. 2026

Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

Jumat (29/10/2026)

Gibran menyatakan menghormati proses peradilan dan siap menyiapkan dokumen untuk sidang pembuktian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
  • Who?
    PT Mercy Toga Kirana menjadi penggugat, sedangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen menjadi tergugat.
  • Where?
    Perkara tersebut terdaftar di PTUN Jakarta.
  • When?
    Gibran menyampaikan keterangannya pada Jumat (29/10/2026). Perkara didaftarkan pada Rabu, 15 Jul. 2026.
  • Why?
    PT Mercy Toga Kirana mengajukan enam gugatan terkait Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
  • How?
    Gibran menyatakan siap menyiapkan dokumen untuk sidang pembuktian dan menghormati seluruh proses peradilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gibran menghormati gugatan soal ijazahnya di PTUN Jakarta. Ia bilang siap membawa dokumen dan menjelaskan semuanya di ruang sidang. Yang menggugat adalah PT Mercy Toga Kirana. Gugatan itu juga menyebut Kemendikdasmen sebagai tergugat. Sekarang proses peradilannya masih berjalan dan Gibran berharap semuanya lancar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gibran menyatakan penghormatan terhadap proses peradilan dan kesiapan menyiapkan dokumen untuk pembuktian. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perkara diarahkan untuk diproses melalui lembaga hukum yang berwenang. Pernyataan tentang pentingnya kejelasan bagi warga juga menempatkan proses persidangan sebagai ruang untuk mengungkap perkara berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan ijazahnya berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gibran berharap, semua prosesnya berjalan lancar hingga akhir.

"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar. Dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran dalam rekaman wawancara di Masjid Jami Ar-Ridha Jakarta Barat, Jumat (29/10/2026).

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," sambungnya.

1. Gibran siap buka-bukaan, tapi penggugat mundur

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kedua kanan), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (keempat kanan), dan Direktur Utama MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat (ketiga kanan) meninjau tunnel MRT Harmoni-Sawah Besar di Jakarta, Selasa (12/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Gibran mengaku siap buka-bukaan di ruang sidang. Dia juga sudah menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk pembuktian. Tapi ternyata penggugat mencabut gugatannya.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih kita lanjut lagi kerja," kata dia.

2. Siapa penggugatnya?

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/Dok Fortune IDN

Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, penggugat ijazah Gibran adalah Mercy Toga Kirana. Tergugatnya adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidkan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menerbitkan surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan dilayangkan oleh Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Belakangan, Mercy juga merupakan salah satu penggugat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (29/10/2026), sidang di PTUN yang semula beragendakan jawaban tergugat II berakhir tegang. Sebab, di tengah-tengah persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy memilih mencabut surat gugatan tersebut. Bahkan, ia memilih walk out ketika sidang masih berlangsung.

Ia terlihat kesal lantaran dokumen yang diminta untuk dihadirkan belum memadai. Dokumen yang dipersoalkan untuk ditunjukkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, bukti pendaftaran atau enrollment dan transkrip nilai. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dokumen tersebut penting untuk ditunjukkan di ruang sidang karena dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi obyek gugatan. Apalagi hakim di PTUN juga sudah menekankan agar dokumen-dokumen tersebut ikut dihadirkan di dalam persidangan.

Karena merasa tidak ada niat baik dari pihak tergugat, Denny memasukan surat pencabutan gugatan. Dalam pandangannya pihak Kemendikdasmen dan Gibran tak memiliki niat baik karena tidak menunjukkan dokumen tersebut. Padahal, bukti-bukti dokumen itu sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama, maka melalui majelis, kami memasukan surat pencabutan gugatan," katanya sambil tersenyum.

3. Apa isi gugatannya?

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Gugatan surat penyetaraan ijazah Gibran yang dikeluarkan oleh Kementerikan Pendidikan Dasar dan Menengah sudah dimasukan ke PTUN sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 lalu. Gugatan didaftarkan pada 15 Juli 2026. Dikutip dari situs PTUN, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

Berikut isi gugatannya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Mewajibkan tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);

6. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.

Curated For You

Editorial Team

Related Article