Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/Dok Fortune IDN
Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, penggugat ijazah Gibran adalah Mercy Toga Kirana. Tergugatnya adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidkan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menerbitkan surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan dilayangkan oleh Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Belakangan, Mercy juga merupakan salah satu penggugat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Kamis (29/10/2026), sidang di PTUN yang semula beragendakan jawaban tergugat II berakhir tegang. Sebab, di tengah-tengah persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy memilih mencabut surat gugatan tersebut. Bahkan, ia memilih walk out ketika sidang masih berlangsung.
Ia terlihat kesal lantaran dokumen yang diminta untuk dihadirkan belum memadai. Dokumen yang dipersoalkan untuk ditunjukkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, bukti pendaftaran atau enrollment dan transkrip nilai. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dokumen tersebut penting untuk ditunjukkan di ruang sidang karena dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi obyek gugatan. Apalagi hakim di PTUN juga sudah menekankan agar dokumen-dokumen tersebut ikut dihadirkan di dalam persidangan.
Karena merasa tidak ada niat baik dari pihak tergugat, Denny memasukan surat pencabutan gugatan. Dalam pandangannya pihak Kemendikdasmen dan Gibran tak memiliki niat baik karena tidak menunjukkan dokumen tersebut. Padahal, bukti-bukti dokumen itu sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama, maka melalui majelis, kami memasukan surat pencabutan gugatan," katanya sambil tersenyum.